Layanan & Inovasi
SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK)
Surat Sporadik Tanah adalah surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan menguasai secara fisik sebidang tanah dengan lokasi, luas, batas-batas, dan riwayat penguasaan tanah yang jelas.